Tradisi Syawalan Gunungan Megono Perlu Terus Dilestarikan

Tradisi Syawalan Gunungan Megono Perlu Terus Dilestarikan

harianpekalongan | KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menggelar Syawalan Megono Gunungan di Objek Wisata (OW) Linggoasri Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen pada Sabtu (30/4). Acara ini digelar bertepatan dengan tradisi syawalan masyarakat Kabupaten Pekalongan yaitu pada H+7 Lebaran. Kegiatan dihadiri Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM dan dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah. Dalam kegiatan tersebut…

Read More
KLA Project dan Andra and The Backbone Akan Tampil Satu Panggung dalam Konser Eksklusif Bertajuk 'Reminiscing'

KLA Project dan Andra and The Backbone Akan Tampil Satu Panggung dalam Konser Eksklusif Bertajuk ‘Reminiscing’

harianpekalongan.com | JAKARTA – Promotor lokal FLASHBACK motion, didukung oleh SNC–event organizer dan ANTI GRVTY–creative digital lab, menyelenggarakan konser eksklusif bertajuk ‘Reminiscing’ untuk mengajak pecinta musik bernostalgia bersama KLA Project dan Andra and The Backbone. Konser eksklusif ‘Reminiscing’ akan diselenggarakan pada tanggal 25 Mei 2023 mendatang bertepatan di Bengkel Space, SCBD, Jakarta Selatan.  Co-Founder dari FLASHBACK motion, Umbu Djoka…

Read More
Bupati Pastikan Pelayanan Disdukcapil Berjalan Normal

Bupati Pastikan Pelayanan Disdukcapil Berjalan Normal

harianpekalongan | KAJEN – Dengan berakhirnya masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada Selasa (25/04/2023), seluruh kantor pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kembali membuka pelayanannya pada Rabu (26/04/2023) pagi. Untuk memastikan pelayanan berjalan baik, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak)…

Read More
Terbangkan Balon Udara Sembarangan, Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda 500 Juta

Terbangkan Balon Udara Sembarangan, Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda 500 Juta

harianpekalongan.com | KAJEN – Pemerintah menerapkan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada siapa pun yang menerbangkan balon udara secara sembarangan. Pasalnya, penerbangan balon udara secara sembarangan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bahkan telah melayangkan imbauan melalui surat yang dikirimkan kepada seluruh camat,…

Read More