harianpekalongan.com | PEKALONGAN – Terkait adanya dugaan Pungli di Satuan Pendidikan Dasar SMPN 1 KEDUNGWUNI Kabupaten Pekalongan,yang membebani peserta didik/orangtua wali murid. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Sipil ( Ketum DPP Formasi ) Pekalongan, berkirim surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan pada hari Selasa (28/5) 2024.
Ketua Umum DPP Formasi Pekalongan, Moch.Mustadjirin, mengatakan”kedatanganya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan ingin menemui Kepala Dinas guna mengirimkan surat tembusan perihal pembatalan wisuda kelulusan yang berkedok kegiatan kirab budaya dan pentas seni yang diselenggarakan oleh SMPN 1 KEDUNGWUNI.
Karena disitu ada potensi pungutan liar ( pungli).
Saya sangat perihatin, karena masyarakat banyak yang resah. Karena untuk Kelas VII dan VIII itu dipungut 50 ribu kemudian Kelas IX di pungut 150 ribu, yang notabenya ada tambahan yang lainnya lagi. Untuk sewa beskap atau rias sampai 200 an tambahan biayanya itu nanti. Jadi total untuk Kelas IX itu samapi 350 ribu an lebih.
Kondisi masyarakat dalam keadaan terpuruk seperti ini, justru Satuan Pendidikan di SMPN 1 KEDUNGWUNI melakukan pungutan yang notabenya itu melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan juga Permendikbud No 44 Tahun 2012. Disamping itu juga tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Dirjen Kemendikbudristek No 14 Tahun 2023.
Saya sangat perihatin sekali, kalau bisa kegiatan itu dibatalkan dan uang dikembalikan ke siswa masing-masing. Karena masyarakat masih banyak pengeluaran,nanti untuk pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi.
Untuk surat tembusan saya kirim ke Bupati, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat.
Bilamana nanti ada penolakan surat yang dikirim dari Formasi, saya tetap akan melangkah ke jenjang yang lebih tinggi bahkan melakukan klis excion yaitu melakukan mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati), Polda Jawa Tengah,Ombusmand, dan juga Kemendikbudristek RI.
Harapannya Pendidikan di Kabupaten Pekalongan supaya ditingkatkan mutunya.
Jangan hanya peningkatan pungutan liarnya.
Intinya, pungutan yang ada di satuan Pendidikan Dasar SMPN, uang supaya dikembalikan pada siswa masing-masing/orangtua wali murid.” Tandasnya, Ketua Umum DPP Formasi Pekalongan, Moch.Mustadjirin.
Saat awak media akan menanyakan dan minta tanggapannya terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP. MM., sedang tidak di tempat.(rhd)