BPJS Kesehatan Pekalongan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Tarif IGD

BPJS Kesehatan Pekalongan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Tarif IGD (foto : rhd)

harianpekalongan.com | KABUPATEN PEKALONGAN – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul “Harapkan Penerapan UHC, Pasien Kaget Ditarik Rp 170 Ribu” yang dimuat di “Koran lingkar” pada Jumat, 14 Juni 2024. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, dr. Sri Mugirahayu, saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu (19/6). untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Pada Jumat, 14 Juni 2024, pukul 13.30, petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan mengunjungi rumah Bapak Sudaryo, Warga Kecamatan Kesesi untuk mengetahui kronologi kejadian serta menjelaskan alur pengobatan baik ke Puskesmas maupun ke rumah sakit dan alur pengusulan UHC di Kabupaten Pekalongan.

“Pada Rabu, 5 Juni 2024, peserta JKN, Bapak Sudaryo (58), masuk ke IGD RSUD Kajen. Saat pemeriksaan, petugas rumah sakit menemukan bahwa status kepesertaan JKN Bapak Sudaryo terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan status nonaktif. Mengingat kondisi Bapak Sudaryo tidak dianggap gawat darurat, seharusnya ia mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP akan merujuk peserta ke fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan. Karena kondisi Bapak Sudaryo tidak gawat darurat, maka tidak dijamin dalam program JKN.” jelas dr. Sri Mugirahayu.

dr. Sri Mugirahayu juga memberikan penjelasan seputar Alur Pelayanan JKN di Fasilitas Kesehatan. Peserta JKN diharapkan mengunjungi FKTP terlebih dahulu saat memerlukan pelayanan kesehatan. FKTP akan melakukan pemeriksaan, diagnosis, dan memberikan pengobatan sesuai kebutuhan medis. Jika diperlukan, FKTP akan merujuk peserta ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 55 Ayat 1 dan 4 yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, dimulai dari FKTP peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan gawat darurat.” ujarnya.

Terkait Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pekalongan, diketahui telah diluncurkan sejak 10 Februari 2024. Program ini memastikan seluruh masyarakat dengan KTP Kabupaten Pekalongan dapat memperoleh layanan kesehatan gratis melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di mana pun mereka berada. Pendaftaran UHC dapat dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah dengan syarat memiliki KTP Kabupaten Pekalongan, terutama bagi peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan di rumah sakit.

“Dalam kasus ini, Bapak Sudaryo belum melakukan pengobatan di Puskesmas terdekat sehingga belum mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dan belum mengikuti mekanisme pendaftaran UHC yang dilakukan melalui Puskesmas.” tambah dr. Sri.

dr. Sri Mugirahayu berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku. (RHD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *