harianpekalongan.com | PEKALONGAN – Sejumlah warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berhasil menangkap tangan seseorang yang diduga akan melakukan praktik politik uang menjelang hari pencoblosan Pilkada Pekalongan 2024. Dalam penangkapan tersebut, warga menemukan satu kardus berisi 22 pak amplop berisi uang tunai senilai Rp 213.200.000 dan stiker salah satu pasangan calon 01 Fadia dan sukirman .
Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di belakang SMP 1 Kedungwuni. Warga yang curiga terhadap seseorang yang mengambil kardus dari sebuah gudang segera bertindak. Kuasa hukum warga, Sunardi, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, ditemukan tumpukan amplop berisi uang, stiker paslon 01 Fadia dan Sukirman , dan beberapa formulir data pemilih dari Desa Salakbrojo.
“Barang bukti berupa uang tunai dalam amplop, stiker paslon 01 Fadia dan sukirman, serta formulir data pemilih sudah kami serahkan kepada Bawaslu,” ungkap Sunardi, Selasa (26/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Muhamad Tohir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan beserta barang bukti dari warga. “Kami menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang. Saat ini, kami sedang melakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil,” ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan berupa kardus berisi 22 pak amplop dengan total 2.132 amplop. Selain itu, terdapat dokumen pendukung yang diharapkan dapat memperkuat laporan ini. Bawaslu akan segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan langkah hukum lebih lanjut.
Praktik politik uang menjelang pemilu ini memicu perhatian publik, terutama karena nominal yang cukup besar dan upaya warga dalam menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Pekalongan. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini demi keadilan dalam proses pemilihan.(rhd)